PASCASARJANA

Mata kuliah Legal Reasoning Transendental membekali mahasiswa dengan pemahaman konseptual dan praktis tentang penalaran hukum yang
berlandaskan pada nilai-nilai transendental, seperti keadilan substantif, kebenaran moral, dan keseimbangan spiritual.
Melalui pendekatan interdisipliner yang mengintegrasikan aspek rasional, etis, dan spiritual, mahasiswa diajak untuk mengkritisi paradigma positivistik
dalam praktik hukum kontemporer, serta merumuskan solusi hukum yang lebih humanistik dan berkeadilan.
Materi kuliah mencakup analisis perbedaan penalaran positivistik dan transendental, penerapan nilai ketuhanan dan kemanusiaan dalam argumentasi
hukum, hingga pengembangan kemampuan menyusun solusi hukum berbasis pendekatan transendental secara kritis, sistematis, dan komunikatif.
- Pengajar: YULIAS ERWIN .